Ada beberapa jenis kredit yang tersedia untuk membantu Anda membiayai proyek Anda, dan bahkan memungkinkan untuk menggabungkan kredit dengan jaminan. Kredit adalah subjek yang menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi di kalangan umat Islam. Memang, pada saat Alquran diturunkan, sistem kredit belum ada. Dengan kata lain, prosesnya sama sekali berbeda dengan apa yang terjadi saat ini. Jadi, apakah kita dapat mendefinisikan praktik ini sebagai halal atau haram?
Apakah kredit itu haram atau halal?
Pertanyaan yang muncul bagi umat Islam: apakah kredit merupakan bagian dari identitas mereka? apa yang dimaksud dengan Haram dalam Islam? Sistem perbankan belum ada pada saat penciptaan agama, dan hal ini menyinggung sejumlah topik perdebatan di antara para praktisi agama. Sebagian besar ahli agama menyatakan bahwa kredit adalah haram. Mulai dari prinsip di mana bunga tidak diperbolehkanSebagai contoh, seorang Muslim hanya dapat membiayai pembelian dengan mengambil pinjaman tanpa bunga atau membayar tunai.
Namun, jika terjadi kebutuhan vital atau kebutuhan nyataNamun, tidak menutup kemungkinan untuk melewati ambang batas. Sebagai contoh, hipotek dapat dianggap demikian.
Apa yang dikatakan Dewan Fatwa?
Dewan Fatwa Eropa CEFR menetapkan bahwa KPR bisa menjadi halal. Namun demikian, harus memenuhi persyaratan tertentu:
- Anda tidak harus memiliki akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Ini harus membiayai tempat tinggal utama.
- Anda harus memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai properti secara tunai.
Seperti halnya dalam agama-agama lain, berbagai interpretasi muncul. Di satu sisi, ada yang melihat kredit sebagai hukum tunduk pada persyaratan tertentu, apakah itu kredit bangunan atau bentuk kredit lainnya. Di sisi lain, ada juga yang beranggapan bahwa kredit adalah dilarang. Dan kemudian.., tidak ada tertulis bahwa kredit diperbolehkan atau dilarang. Terlebih lagi, sistem perbankan yang ada di masa lalu sangat berbeda dengan sistem perbankan saat ini.