Bitmojo adalah emoji yang dipersonalisasi. Anda dapat mempersonalisasikannya sesuka Anda. Apakah Bitmojis Haram dalam Islam? Baca artikel kami untuk mengetahuinya.
Apakah Bitmojis Haram?
- Jika Bitmojis memiliki mataa hidung dan telingaitu adalah bagian dari Apa yang Haram dalam Islam.
- Jika tidak, jika bitmojis hanya memiliki mataitu adalah Halal, karena Islam tidak melarang jenis gambar ini.
- Di satu sisi, jika bitmojis memiliki tubuh tetapi tidak memiliki hidung, telinga atau mata, sehingga halal. Namun, Anda harus memastikan bahwa tubuh tertutup dengan baik.
Menurut Nabi Muhammad dalam Hadis: "Para pembuat gambar-gambar ini akan dihukum pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah diciptakan". Hadis ini menegaskan bahwa membuat karya yang menyerupai manusia adalah dilarang dalam Islam. Dilarang keras untuk buat mereka dan menggunakannya.
- Di sisi lain, penting juga untuk menunjukkan bahwa tidak semua bitmoji dilarang. Beberapa di antaranya halal asalkan tidak memiliki wajah penuh dan tubuh tertutup. Anda tetap harus berhati-hati, karena meskipun bitmoji tidak memiliki wajah, tidak menghormati agama Anda dengan menyalahgunakannya tidak diperbolehkan.
Mengapa bitmoji ini dilarang?
Secara umum, bitmoji dilarang karena mereka terlihat seperti manusia. Praktik-praktik ini dilarang oleh hukum Islam. Memang, hukum penciptaan dantampilan gambar manusia adalah sebuah dosa dalam Islam.
Gambar-gambar ini juga bisa disebut "potong gambarini berarti bahwa mereka mewakili sesuatu yang memiliki kehidupan atau menggantikan makhluk hidup. Terlebih lagi, bitmozi juga dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sopan. Dengan kata lain, pengguna dapat menggunakannya untuk mengolok-olok seseorang atau untuk menyebarkan rumor palsu. Ini adalah praktik yang akan bertentangan dengan ajaran Islam, karena hal tersebut berisiko menyakiti dan menghancurkan perasaan orang lain.
Perlu dicatat bahwa teknologi-teknologi ini belum ada pada saat penciptaan Hadis dan Al-Quran, seperti halnya Internet dan video game. Tetapi jika kita mempertimbangkan Nabi Muhammad dan konsep gambar ukiran, kita dapat mengatakan bahwa haram hukumnya menggunakan Bitmojis, seperti bermain Monopoli Go juga haram hukumnya.
Singkatnya, sebagian besar ulama Islammelarang pembuatan atau penggunaan Bitmojis yang terlihat seperti manusia.