Ajaran Islam berbeda dalam hal mewarnai rambut. Bahkan, hal ini bisa menjadi haram dan halal. Agar menjadi halal, beberapa syarat harus dipenuhi. Dalam panduan ini, kita akan melihat syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mewarnai rambut dalam Islam.
Dalam kondisi apa saja pewarnaan rambut diperbolehkan?
Ajaran Islam menetapkan bahwa jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, mewarnai rambut menjadi halal:
Warna yang alami
Pewarnaan rambut diperbolehkan jika warna yang digunakan adalah warna alami. Sebuah hadis menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW melihat seorang wanita yang mengecat rambutnya dengan warna hitam dan menjawab: "Ubahlah itu, karena itu tidak baik". Di sisi lain, Alquran mendorong para pengikutnya untuk merawat tubuh merekatapi dengan kerendahan hati Entah itu parfum, pakaian, atau make-up. Bahkan, kami memiliki artikel tentang make-up dan apa saja yang dilarang dalam Islam:
Agar pewarnaan diperbolehkan, pilihlah warna yang selaras dengan sifat alami rambut Anda. Sebagai ilustrasi, wanita dapat mewarnai rambut mereka:
- Putih
- Hitam
- Atau dalam warna coklat
Namun, wanita harus memilih warna yang meningkatkan warna kulit alami Anda secara diam-diam dan elegan.
Menghargai kesehatan rambut
Warna pewarna harus menghormati kesehatan rambut. Tidak boleh menyebabkan kerusakan pada rambut. Selain itu, Nabi Muhammad menganjurkan merawat rambut Anda dan jangan dibakar dengan bahan kimia.
Anda harus memilih pencelupan berkualitas untuk menghindari kerusakan rambut. Gunakan produk perawatan rambut yang sesuai untuk menjaga kesehatan rambut Anda. Tujuannya adalah untuk melestarikan keindahan alam dengan tetap menghormati ajaran Islam.
Menghormati kesehatan
Islam juga menekankan kesehatan secara keseluruhan. Beberapa produk mungkin mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Jadi, pilihlah pewarna yang tidak mempengaruhi kesehatan wanita. Hadis Nabi Muhammad menganjurkan penggunaan produk alami, seperti henna.
Jadi, menjaga kesehatan harus menjadi prioritas ketika menggunakan pewarna, untuk menghormati ajaran Islam. Bahkan, baik untuk rambut maupun kulit, Islam mengharamkan praktik apa pun yang dapat membahayakan tubuh manusia, seperti Tato bisa menjadi haram.